JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah bersama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan, agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hingga akhir tahun 2020 pendanaan program ini terhitung cukup, bahkan cashflow atau arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat. Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini, ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes), termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi, kata Fachmi Idris dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini, menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.
"Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Keseharan. Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta," ujar Fachmi Idris.
Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas, lalua tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. Tahun 2020, angka kepuasan peserta dan faskes Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya.
Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019. Pihak BPJS juga menghimbau peserta JKN-KIS, diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.
"Tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS. Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS," jelas Fachmi.
Saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
3231
Bandar Lampung
21580
Bandar Lampung
14812
Humaniora
13956
145
08-Mar-2025
130
08-Mar-2025
152
08-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia