Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Program JKN-KIS Naik
Lampungpro.co, 09-Feb-2021

Febri 813

Share

Konferensi Pers BPJS Kesehatan | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah bersama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan, agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hingga akhir tahun 2020 pendanaan program ini terhitung cukup, bahkan cashflow atau arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat. Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini, ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes), termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.

Untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini, menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.

"Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Keseharan. Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta," ujar Fachmi Idris.

Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas, lalua tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. Tahun 2020, angka kepuasan peserta dan faskes Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya.

Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019. Pihak BPJS juga menghimbau peserta JKN-KIS, diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.

"Tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS. Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS," jelas Fachmi.

Saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20529


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved