BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar Lampung. Perintah tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 045-2/1074/07/2020 tentang Larangan Perjalanan Dinas Dalam Situasi Masa Darurat Bencana Wabah Virus Corona (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (18/3/2020).
"Sehubungan peningkatan kasus infeksi Corona Virus (infeksi COVID-19) dan telah ditetapkannya oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi virus korona (Covid-19) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya," terang Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam surat tersebut.
Kemudian, seluruh ASN di Provinsi Lampung secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya penyakit infeksi virus korona dan mematuhi protokol kewaspadaan pencegahannya. Selanjutnya, diminta kepada ASN di Provinsi Lampung agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, selama Masa darurat bencana wabah virus korona (Covid-19). Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus korona dan juga sebagai langkah upaya penghematan anggaran perjalanan dinas pada Instansi/OPD.
Kemudian, dalam hal mengatasi persoalan yang urgen dan mendesak atas permintaan lembaga/kementerian/instansi pemerintah pusat, maka perjalanan dinas ke luar daerah bagi ASN di Lingkungan Pemprov dapat dilakukan dengan mengajukan izin langsung dan tertulis kepada Gubernur Lampung.
Apabila diperlukan adanya pertemuan dan pembahasan tugas kedinasan antar lembaga/Instansi/ASN hendaknya dilakukan dengan metode jarak jauh dengan menggunakan teknologi komunikasi seperti telephone, e-mail, whatsapp, teleconference dan lain lain sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
24212
Kominfo Lampung
337
Kominfo Lampung
331
Polinela
873
Advetorial
868
148
13-Nov-2025
186
13-Nov-2025
215
13-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia