Jika listrik prabayar atau air PDAM memiliki sistem sisa yang bisa dipakai kembali tanpa hangus, mengapa kuota internet tidak bisa berlaku serupa? Sudah saatnya pemerintah melalui Kominfo, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), dan Komisi I DPR RI mendorong reformasi kebijakan paket data, dengan prinsip-prinsip berikut:
1. Mekanisme rollover (pengalihan kuota sisa ke periode berikutnya) wajib diterapkan oleh seluruh provider.
2. Paket internet harus bersifat unifikasi (kuota utama saja), bukan dibagi-bagi ke kanal tertentu.
3. Transparansi harga dan nilai guna: Berapa rupiah per MB yang sebenarnya diterima pelanggan harus mudah dipahami.
4. Sanksi tegas bagi praktik misleading atau paket jebakan.
Sudah cukup lama publik menjadi korban sistem kuota yang tidak adil. Fenomena ini menunjukkan bahwa penyedia jasa telekomunikasi belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan konsumen. Jika diam terus, publik hanya akan terus merugi. Tekanan publik, pemberitaan media, dan advokasi kebijakan adalah kunci menuju regulasi yang lebih berpihak.
#Bukan hanya hak digital yang dilanggar—tetapi juga keadilan sosial dalam akses informasi, pendidikan, dan ekonomi berbasis internet. Pemerintah tak boleh menutup mata. Dan publik tak boleh lagi diam.
Berikan Komentar
597
21-Jun-2025
528
21-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia