Publik dinilai selama ini dicurangi secara sistemik oleh struktur tarif yang tak adil. Kuota dibagi menjadi kuota utama, kuota aplikasi, kuota malam, dan kuota hiburan, yang cenderung menyulitkan pemanfaatan optimal.
Hingga kini, belum ada regulasi tegas dari pemerintah untuk mengatur sistem rollover kuota atau keharusan provider mengembalikan sisa kuota sebagai hak pelanggan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak membuat kebijakan baru yang mewajibkan:
1. Kuota tidak hangus, atau minimal dapat diperpanjang.
3. Skema pembagian kuota dihapus, cukup kuota utama.
4. Nilai guna kuota harus transparan.
#4. Provider dilarang menjual paket dengan istilah promosi yang menyesatkan.
Berikan Komentar
592
21-Jun-2025
525
21-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia