Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catatan untuk Pemerintahan Mirza-Jihan: Jadikan Tingginya Kunjungan Wisatawan ke Lampung Bukan Fatamorgana dan Angka Bodong
Lampungpro.co, 15-Jan-2025

Amiruddin Sormin 259

Share

Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Terpilih Mirza-Jihan dan destinasi wisata di Sidomulyo, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

Dia juga mengusulkan agar Gubernur Lampung mengeluarkan aturan kemitraan travel luar Lampung dengan travel local. Agar pemain lokal tak cuma jadi penonton dan menelan ludah dengan wara-wiri wisatawan ke Lampung.

"Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal, meningkatkan kolaborasi, dan memastikan distribusi manfaat ekonomi pariwisata yang adil. Pemerintah Provinsi Lampung dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Edaran Guburnur untuk mengatur kemitraan ini," kata Adi Susanto.

Kemudian, memberdayakan pelaku usaha lokal di sektor pariwisata. Menjaga kualitas layanan dan pengalaman wisatawan, meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian Lampung.

Kewajiban bermitra ini yakni setiap agen travel dari luar Lampung yang membawa tamu wisata ke wilayah Lampung wajib bermitra dengan agen travel atau operator lokal di Lampung yang memiliki izin resmi. Kemitraan dapat berupa kerja sama operasional (co-hosting), penyediaan transportasi lokal, pemandu wisata lokal, atau paket wisata gabungan.

"Travel luar daerah harus melaporkan keberadaan tamu dan tujuan wisata mereka ke Dinas Pariwisata Lampung atau Astindo. Setiap perjalanan wajib melibatkan pemandu wisata bersertifikat dari Lampung untuk memperkaya pengalaman wisatawan," kata Adi yang juga pemilik Adiwiyata Tour and Travel itu.

Travel luar daerah yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin sementara di Lampung, atau pelarangan operasional.
Sanksi juga berlaku bagi travel lokal yang bermitra secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Lampung bersama Astindo. "Posko pengawasan dapat dibentuk di titik-titik masuk utama seperti Pelabuhan Bakauheni, Bandara Radin Inten II, Terminal Rajabasa, dan Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved