Manfaat dari peraturan ini, kata dia, yakni meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal dalam sektor pariwisata. Menjamin keberlanjutan dan pemerataan manfaat ekonomi.
Menjaga identitas lokal dalam pengalaman wisata yang ditawarkan. "Aturan ini dapat disosialisasikan melalui pelatihan, seminar, dan media lokal agar semua pihak memahami pentingnya kerja sama saling menguntungkan," pungkas Adi. (***)
Penulis dan Editor: Amiruddin Sormin (Wartawan Utama, tinggal di Bandar Lampung)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia