Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catatan untuk Pemerintahan Mirza-Jihan Memimpin Lampung: di Laut Kita Belum Jaya
Lampungpro.co, 16-Jan-2025

Amiruddin Sormin 1749

Share

Pelelangan ikan di TPI Lempasing Bandar Lampung dan Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal. LAMPUNGPRO.CO

Pengelolaan BBL Lobster Lampung

Hingga kini, arus informasi soal lobster di Lampung masih didominasi penangkapan penyelundupan BBL. Padahal potensi ekonomi lobster di perairan barat Lampung sangat tinggi untuk dikembangkan selain BBL. "Masih banyaknya penyelundupan benih bening lobster, berakibat memicu eksploitasi berlebih sehingga mengancam kelestarian ekosistem dan populasi lobster serta menimbulkan kerugian ekonomi negara yang lebih besar," kata Zainal.

Hal ini karena masih lemahnya penegakan dan penegasan hukum sehingga kurang memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan. Selain itu, belum ditemukannya formula pengembangan teknologi yang tepat untuk budi daya Lobster sejak dari benih hingga siap jual.

Belum tentu metode budidaya lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Seribu Jakarta, atau Batam Kepulauan Riau, cocok dengan kondisi alam Lampung. Kondisi membuat budidaya lobster butuh perhatian khusus pemerintahan Mirza=Jihan menggagandeng pertuguan tinggi atau Lembaga riset untuk mencari formula budidaya lobster yang pas untuk Lampung.

Mengingat ada lima wilayah konsentrasi lobster di Lampung. Kelimanya berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Sesuai Pasal 2 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan. Kuota penangkapan BBL 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

"Kelompok nelayan dan kuota penangkapan BBL pada 2024 masih berlaku pada 2025 sepanjang tidak ada perubahan penetapan kelompok nelayan atau kuota penangkapan BBL dari DKP Provinsi," lata Zainal.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

585


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved