Isu usaha perikanan tangkap di Indonesia diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Peraturan Menteri turunannya atau yang terkait masih menjadi polemik di kalangan dunia usaha perikanan. "Ada beberapa persoalan dasar yang masih membebani pelaku usaha perikanan seperti kebutuhan BBM dan sarana pelabuhan yang belum maksimal. SDM yang belum bersertifikat dan memilki kompetensi serta tarif pajak atas hasil perikanan yang dirasa cukup tinggi bagi usaha perikanan," kata Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Maritim Indonesia (Kommari), Marzuki Yazid, di Bandar Lampung, Kamis (16/1/2025). .
Pandangan pelaku usaha tentang PIT yang diterrbitan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Indonesia bisa beragam. Tergantung pada kondisi spesifik usaha mereka dan bagaimana regulasi tersebut berdampak pada kegiatan penangkapan ikan mereka.
"Pelaku usaha yang peduli terhadap keberlanjutan sumber daya laut mungkin melihat PIT sebagai langkah positif untuk mengelola stok ikan dengan lebih baik. Dengan penerapan PIT, diharapkan penangkapan ikan akan lebih terukur dan tidak berlebihan, sehingga jenis ikan dan habitat laut dapat terpelihara," kata Marzuki Yazid, yang akrab disapa Kang Juki itu.
PIT menetapkan batasan yang jelas mengenai kuota dan metode penangkapan. Sehingga pelaku usaha dapat merencanakan operasi mereka dengan lebih baik. Ini dapat membantu mengurangi risiko overfishing dan memastikan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
"Dengan adanya sistem yang lebih terukur dan terencana, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik penangkapan ikan, yang bisa membawa dampak positif terhadap citra industri perikanan," kata Marzuki yang pernah menjabat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung itu.
Namun dengan PIT, beban administratif beberapa pelaku usaha mungkin merasa bahwa PIT menambah beban administratif yang harus mereka tanggung, seperti pelaporan dan pencatatan yang lebih rumit. Hal ini bisa menjadi tantangan, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
"Penerapan kuota penangkapan ikan yang ketat bisa dianggap merugikan bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergantung pada volume penangkapan untuk mempertahankan pendapatan. Pembatasan ini dapat mengakibatkan pengurangan pendapatan dan dampak ekonomi bagi komunitas nelayan," kata dia.
Secara keseluruhan, kata dia, pandangan pelaku usaha tentang PIT KKP sangat bervariasi. Meskipun ada harapan bahwa regulasi ini dapat membantu menjaga keberlanjutan dan mengelola sumber daya perikanan dengan lebih baik, tantangan terkait implementasi, beban administrasi, dan dampak ekonomi tetap harus diperhatikan. "Oleh karena itu, penting untuk melibatkan pelaku usaha dalam dialog dan proses kebijakan supaya regulasi yang diterapkan dapat mencapai keseimbangan antara keberlanjutan dan viabilitas ekonomi," kata kata dia.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia