Hingga kini, Pemprov Lampung menerbitkan 32 surat keterangan asal (SKA) kepada 18 unit kelompok usaha bersama (KUB) sebagai pemilik izin resmi jual beli BBL. menurut Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya menanggulangi dan menekan maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung. Selama 2024, DKP memberi izin kuota penangkapan BBL 7,4 juta ekor.
DKP memberikan pembagian kuota izin penangkapan BBL di wilayah perairan Provinsi Lampung sebanyak 7.422.000 ekor sepanjang 2024.Sehingga di luar dari izin resmi tersebut, penangkapan dan pendistribusian BBL dipastikan tak berizin atau ilegal. Dari kuota penangkapan yang diberikan ini, pemakaian kuota mencapai 414.162 ekor dan menghasilkan retribusi daerah sejumlah Rp207 miliar.
Ini merupakan sekelumit gambaran betapa dahsyatnya potensi maritim Lampung. Pemerintahan Mirza-Jihan layak memberikan perhatian khusus agar Lampung maju dan bisa juga jaya di laut. Mengingat warga Lampung yang menggantungkan hidup sebagai nelayan sebanyak 20.122 orang. (***)
Penulis dan Editor: Amiruddin Sormin (Wartawan Utama, tinggal di Bandar Lampung)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia