Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Narkoba Masuk Hajatan, Polres Pringsewu Batasi Organ Tunggal, Remix, dan Koplo, ini Aturannya
Lampungpro.co, 28-May-2025

Amiruddin Sormin 934

Share

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat sosialisasi. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix. Aturan ini dalam upaya menekan peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat,

Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (27/5/2025) tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan di acara hajatan, antara lain wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum.

Menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin. Dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba.

Batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan.

Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita. Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum.

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra. Kapolres menyatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba.

Khususnya jenis sabu dan ekstasi. Pasalnya, belakangan ini ditemukan disalahgunakan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix.

Ia menambahkan bahwa fenomena tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan akan lebih menyulitkan penanganan jika telah mencapai titik dimana masyarakat telah menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan yang menyebabkan korban jiwa akibat overdosis.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3597


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved