PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu menerbitkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix. Aturan ini dalam upaya menekan peredaran narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat,
Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (27/5/2025) tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan di acara hajatan, antara lain wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum.
Menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin. Dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba.
Batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita. Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra. Kapolres menyatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba.
Khususnya jenis sabu dan ekstasi. Pasalnya, belakangan ini ditemukan disalahgunakan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix.
Ia menambahkan bahwa fenomena tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan akan lebih menyulitkan penanganan jika telah mencapai titik dimana masyarakat telah menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan yang menyebabkan korban jiwa akibat overdosis.
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3597
Bandar Lampung
3950
KOPI PAHIT
3931
284
29-May-2025
344
29-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia