Nantinya, delaying sistem tersebut bakal ditetapkan pada ruas jalan tol dan jalan arteri non tol arah Pelabuhan Bakauheni.
Saat diterapkan delaying sistem, Polda Lampung menyiapkan lokasi buffer zone atau zona penyangga, yang bakal menampung sementara kendaraan.
Ada pun jumlah buffer zone itu disebar pada ruas jalan tol meliputi Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, Km 67 B, dan Km 87 B.
Sementara jalan arteri berada di Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, dan Jembatan Timbang Way Urang, termasuk Rumah Makan Gunung Jati dan Rumah Makan Tiga Saudara.
Bukan hanya sebagai zona penyangga, lokasi buffer zone juga dapat dimanfaatkan bagi para pengemudi kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni belum memiliki tiket kapal ferry. (***)
Editor : Febri Arianto
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2705
Kominfo Lampung
419
330
13-Jun-2025
259
13-Jun-2025
288
13-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia