BAKAUHENI (Lampungpro.co): Polda Lampung bersama pengelola pelabuhan yakni ASDP, telah merancang strategi efektif untuk mengatasi kemungkinan penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Strategi tersebut dengan melakukan screening atau pemeriksaan tiket bagi kendaraan pemudik, yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan tiket dilakukan di Rest Area KM 20B Tol Lampung, arah menuju pelabuhan dari Sumatera Selatan.
Nantinya, setiap mobil bakal dialihkan masuk ke rest area dan tenda pemeriksaan, petugas kemudian menanyakan tujuan pengendara.
Jika tujuannya ke pelabuhan untuk menyeberang, maka diminta untuk diperlihatkan barcode tiket.
Jika pengendara dapat menunjukkan bukti pembelian tiket, stiker warna hijau dengan aksara "B" kapital akan ditempelkan pada kaca depan.
Stiker tersebut sebagai bukti pengendara telah memiliki tiket, sehingga nantinya sesampainya di pelabuhan, langsung diarahkan ke dermaga yang tercantum di tiket.
Sedangkan jika pengendara tidak menyeberang ke Pelabuhan Merak atau hanya sekadar menjemput, maka akan ditempelkan stiker berwarna merah.
Pembelian tiket di pelabuhan sudah tidak lagi dimungkinkan, karena kendaraan yang masuk ke area pelabuhan harus sudah memiliki tiket penyeberangan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, screening ini adalah upaya mencegah penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, salah satu penyebab penumpukan kendaraan adalah karena penumpang belum membeli tiket," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Bagi pemudik yang tidak memiliki waktu untuk membeli tiket, pengelola pelabuhan telah menyediakan gerai pemesanan tiket di sekitar area screening.
"Saat di area screening, akan dilakukan pemeriksaan, jika ingin menyeberang tetapi tidak memiliki tiket, pengendara langsung diarahkan ke tenda pemesanan tiket yang disediakan ASDP," ujar Umi Fadillah Astutik.
Selain itu, Polda Lampung juga menyiapkan skenario arus lalu lintas dengan menerapkan delaying sistem atau sistem penundaaan keberangkatan menuju arah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Delaying sistem tersebut bakal diterapkan saat terjadi kepadatan arus lalu lintas di area Pelabuhan Bakauheni, selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2024.
Nantinya, delaying sistem tersebut bakal ditetapkan pada ruas jalan tol dan jalan arteri non tol arah Pelabuhan Bakauheni.
Saat diterapkan delaying sistem, Polda Lampung menyiapkan lokasi buffer zone atau zona penyangga, yang bakal menampung sementara kendaraan.
Ada pun jumlah buffer zone itu disebar pada ruas jalan tol meliputi Km 20 B, Km 33 B, Km 49 B, Km 67 B, dan Km 87 B.
Sementara jalan arteri berada di Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, dan Jembatan Timbang Way Urang, termasuk Rumah Makan Gunung Jati dan Rumah Makan Tiga Saudara.
Bukan hanya sebagai zona penyangga, lokasi buffer zone juga dapat dimanfaatkan bagi para pengemudi kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni belum memiliki tiket kapal ferry. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3087
Bandar Lampung
445
138
14-Jun-2025
176
14-Jun-2025
240
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia