Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Motor di Way Tuba Asri Way Kanan, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadahnya
Lampungpro.co, 04-Aug-2022

Amiruddin Sormin 3289

Share

Tersangka pencuri dan penadah sepeda motor saat di Mapolsek Way Tuba. LAMPUNGPRO/HUMAS POLRES WAY KANAN

WAY TUBA (Lampungpro.co): Polsek Way Tuba Polres Way Kanan menangkap JW  (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Dia diduga mencuri dua sepeda motor di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 


Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, JW diringkus petugas gabungan Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa (19/7/2022) di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Tersangka JW ditahan di Mapolsek Way Tuba, Senin (1/8/2022) pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan lanjutan Unit Reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain. 

Berdasarkan keterangan, tersangka bersama dua rekannya mencuri di rumah Khoiruddin warga Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil satu Honda Mega Pro dan satu Honda Beat. Di hadapan petugas, JW mengakui setelah mencuri sepeda motor itu lalu dijual kepada G di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Pencurian sepeda motor di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba, terjadi Selasa (5/7/2022) pukul 05.00 WIB. Setelah korban Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi, tidak lagi melihat dua motornya yakni Honda Mega Pro merah abu-abu BE 5081 WO dan Honda Beat D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di dapur belakang.

"Modus pelaku diduga masuk dengan mencokel dan melepas tralis jendela gudang. Lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang.  Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta," kata AKP Andre Try Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKPB Teddy Rachesna.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Way Tuba. Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain meringkus pencuri, Polsek Way Tuba juga menangkap penadahnya, yakni G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur,  Sumatera Selatan. Polisi menyita barang bukti Honda Mega Pro di rumahnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya jika terbukti bersalah TSK dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved