PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasus pencurian sepeda motor Honda Blade BE 7325 RA yang parkir di areal pesawahan saat ditinggal memanen padi Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu pada (7/12/22) lalu akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Sabtu (14/1/2023). Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dihubungi wartawan Sabtu (14/1/23) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Sabtu dinihari tadi tadi, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan," kata Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (14/1/23) siang.
Menurut Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Sedangkan korban dari pencurian tersebut adalah Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Banyumas, Pringsewu.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Iptu Pakpahan, merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari sebulan melakukan penyelidikan kasus. Pelaku yang kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi saat melintas di jalan umum Pekon Waya Krui pada pukul 02.30 WIB.
"Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli sabu dari Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan lima buah plastik klip tidak berisi barang," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terungkap, bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan untuk membeli narkotika. "Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu," terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku akan dikenai pasal berlapis. Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia