Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Rokok Rp7,5 Juta di Kelumbayan, Polres Tanggamus Ciduk Warga Hanau Brak Pesawaran
Lampungpro.co, 16-Feb-2020

Amiruddin Sormin 3708

Share

Terangka DS saat di Mapolsek Limau, Tanggamus, Sabtu (15/2/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KELUMBAYAN BARAT (Lampungpro.co): DS warga Desa Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau, dengan tuduhan membobol toko di Dusun Jatiringin, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Penangkapan pria berprofesi tani itu sempat menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin, karena tak menduga pelakunya. Namun petugas gabungan memberikan pengertian dengan memperlihatkan foto rekaman CCTV kepada warga sehingga warga dapat mengerti penangkapan DS tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan handphone Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya. Menurut Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan Hadi, tersangka ditangkap Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib di Desa Hanau Brak.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020. Korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).

Menurut AKP Ichwan Hadi, pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial PU, pada Minggu (9/2/2020) pukul 12.30 Wib saat korban beribadah di gereja. Para pelaku masuk ke warung dengan merusak kunci toko.

Setelah kunci gembok rusak, pelaku masuk ke toko dan mengambil puluhan slop rokok berisi puluhan bungkus rokok berbagai merk, lalu keluar melalui pintu awal mereka masuk. "Pencurian diketahui korban, setelah beribadah di gereja pulang sore harinya. Kerugian mencapai Rp7,5 juta," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya. Namun hanya memakai beberapa bungkus rokok. Sebab rokok tersebut dibawa rekannya yang belum tertangkap untuk dijual. "Barang bukti rokok masih dalam pencarian, sebab dibawa oleh pelaku yang ditetapkan DPO berinisial P," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved