Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Truk Modus Bius Korban dengan Minuman, Polres Lampung Utara Tembak Pria ini
Lampungpro.co, 20-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2971

Share

Dua pelaku pencurian truk usai diamankan Polres Lampung Utara. LAMPUNGPRO.CO

KOTABUMI (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lampung Utara meringkus pelaku spesialis pencurian mobil truk lintas provinsi. Pelaku berinisial G (37) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan pihaknya  mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius. "Iya benar, anggota kami mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 OKU Timur Sumatera Selatan," ujar Kapolres. Sabtu (20/1/2024).

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat warga Sungkai Tengah (paman korban). Pelaku pada Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Setelah menurunkan pasir di lokasi, pelaku memberikan minum Pop Ice yang diberi oleh pelaku obat bius. Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di kontrakannya.

"Korban ditemukan warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh. Enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit," kata AKBP Teddy.

Setelah serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pihaknya melakukan pengembangan kasus. "Saat pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," terang Kapolres.

Dari hasil pengembangan pelaku juga  melakukan aksinya serupa di Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan. Selain itu, penipuan dan penggelapan sepeda motor di  Prabumulih Sumatera Selatan.

"Kini pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut untuk pertanggungjawaban perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana," tegas Kapolres AKBP Teddy. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved