BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu, untuk sementara menutup tempat operasional usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari Nomor 91 ABC, Bandar Lampung.
Penutupan tersebut lantaran manajemen Mixology telah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran aturan yang telah ditetapkan salah satunya, pihak manajemen Mixology telah membuat suara kebisingan di malam hari dengan suara musik (DJ) yang mengganggu masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu Ito Saibatin membenarkan adanya penutupan tempat bar tersebut setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat sekitar.
"Iya, untuk sementara kami tutup. Penutupan ini sudah dua hari berjalan. Hal ini dilakukan karena manajemen Mixology telah melanggar aturan mulai dari izin hiburan DJ, izin bar, dan minuman alkohol karena menganggu warga sekitar," kata Ito, Jumat (1/11/2019).
Untuk sementara ini terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Mixology, Pemkot menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot. Untuk sementara yang diizinkan hanyalah restauran yang dikelola.
"Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology menaati beberapa poin. Guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh Pemkot. Juga ada poin lainnya bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat. Untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut," ujar dia.
Dalam surat tersebut juga disebutkan ada 7 pelanggaran yang dilakukan Mixology yang mulai beroperasi sejak Februari 2018 lalu. Diantaranya keberadaan Bar Mixology tidak pernah mendapat izin persetujuan dari warga sekitar, pihak Mixology melanggar jam operasional, keberadaan Mixology menimbulkan suara bising karena menyetel musik keras-keras, dan melanggar jam operasional sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
"Poin ke-6 pihak Mixology dianggap tidak memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan. Karena ada pengunjung yang kerap buang air kecil dan muntah sembarangan di lingkungan sekitar sehingga menimbulkan bau dan meresahkan warga," jelas Ito.
Sementara untuk pelanggaran di poin ke-7 menyebutkan bahwasanya di lokasi sekitar yang berada di RT 05 LK 02, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian sering terjadi perkelahian antar pengunjung yang membuat masyrakat sekitar semakin resah. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia