BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Nama akun media sosial Facebook Aldo Anggaro, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman ke Polda Lampung, karena diduga melakukan tindak pidana berupa membuat berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik. Dalam postingannya di Facebook, Aldo Anggaro dianggap bertujuan menjelek-jelekkan calon Wali Kota Johan Sulaiman.
Sebelumnya akun tersebut, menyebarkan video berdurasi 49 detik di grup Facebook Bandar Lampung Memilih Pemimpin menampilkan potongan video kampanye Johan Sulaiman di wilayah Kecamatan Way Halim. Kemudian video tersebut, digabungkan dengan foto-foto alat peraga kampanye (APK) Rycko-Johan berupa masker, bahan kain, dan uang senilai Rp100 ribu didalamnya.
Tim Kuasa Hukum Rycko-Johan Heri Hidayat mengatakan, dalam hal video tersebut adalah tidak benar (hoaks). Untuk uang yang beredar tersebut, juga tidak benar kejadiannya. Saat itu setelah kampanye Johan Sulaiman di pasar, ada ibu-ibu pedagang yang meminta untuk membeli dagangannya.
"Karena sebelumnya Johan menanyakan keadaan pasar setelah pandemi ini, lalu mereka minta harapan pasar lebih ramai. Kemudian inilah yang mereka pelintirkan ada politik uang. Uang senilai Rp100 ribu itu, sebenarnya untuk membeli kue dan telur asin di pedagang disekitar Pasar Way Halim. Inilah yang ingin kami klarifikasi," kata Heri Hidayat, Selasa (20/10/2020).
Selanjutnya postingan di akun Aldo ini, kemudian dibagikan puluhan kali dengan caption yang berbeda-beda, salah satunya akun bernama Anastasia Wayka. Dalam laporan ini pun, Tim Rycko-Johan sudah menyiapkan sejumlah saksi di lokasi, termasuk pedagang yang dagangannya dibeli sesudah kampanye.
"Kejadian kampanyenya ini pada 11 Oktober 2020, namun videonya viral pada 14 Oktober 2020. Kami belum bisa memastikan ini akun asli atau fake. Ini nanti akan dilaporkan ke Bawaslu, apabila didapati kampanye hitam. Sementara baru satu akun nanti selebihnya pihak kepolisian yang akan menelisuri hal ini," ujar Heri Hidayat.
Dalam hal ini juga, Tim Kuasa Hukum Rycko-Johan ingin menciptakan iklim demokrasi yang sehat, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandar Lampung tahun 2020. Dengan tersebarnya video yang tidak benar ini, mereka menganggap akan membawa dampak buruk karena bisa terjadi kampanye hitam, sehingga membawa peristiwa ini ke jalur hukum. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21819
Humaniora
2905
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia