PRINGSEWU.(Lampungpro.co): Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menyerahkan barang bukti tiga ekor sapi hasil pengungkapan kasus pencurian hewan ternak kepada pemiliknya. Ketiga ekor sapi jenis Bali tersebut diserahkan Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan kepada pemiliknya Wakijo (32) disaksikan tua dan kepala Pekon, Jumat (20/1/2023)
Mengetahui sapi-sapi hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi, pemilik menyampaikan syukur dan terima kasih kepada Kapolsek Sukoharjo dan jajarannya. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo yang berhasil menangkap pelaku dan menemukan sapi-sapi milik saya hilang dicuri," tuturnya pada wartawan saat ditemui di Mapolsek Sukoharjo Jumat (20/1/2023) pagi
Diungkapkannya bahwa tiga sapi yang hilang dengan rincian seekor jantan dan dua ekor betina tersebut dipeliharanya sejak masih kecil. "Dari riga ekor itu, satu ekor yang betina merupakan indukan berumur 15 tahun. Sedangkan dua ekor lainya merupakan anak-anaknya yang saat ini berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun," jelasnya
Wakijo juga menyampaikan, ketiga sapinya tersebut hilang dicuri saat sedang diangon di perkebunan yang berada di Pekon Sukoharjo empat pada 17 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Dia juga tidak menyangka pencurian adalah tetangga sendiri.
"Ya saya sungguh tidak menyangka kok sampai tega dia mencuri sapi milik saya, padahal kita ini kan se-desa," ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut berkat kerja keras anggotanya dan dukungan masyarakat. Berawal dari laporan pengaduan korban ke Polsek Sukoharjo pada 17 Januari 2023 yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Pakpahan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PN (39) dan juga mendapatkan tiga ekor sapi milik korban yang hilang.
Pelaku yang tergolong cerdik dan berstatus residivis kambuhan itu, kata Kapolsek, diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Pandansari Selatan yang tidak jauh dari rumahnya pada 18 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Atas tertangkapnya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup bernomor BE 9279 CK yang digunakan pelaku mengangkut sapi-sapi hasil curian.
"Berkat kerja keras anggota, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan," ungkap Pakpahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun." kata.Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia