Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Ada Permainan Hingga Harga Menggila, KPPU Seret Masalah Gula Pasir ke Ranah Hukum
Lampungpro.co, 14-May-2020

Amiruddin Sormin 2414

Share

Gula pasir curah. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan KPPU menilai harga gula pasir di masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor masuk ke pasar. Persoalan gula pasir kini bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk.

"Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait. Karenanya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum," kata Anggota KPPU, Guntur S. Saragih, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (15/5/2020).

Menurut Guntur, peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada prilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional. Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun terdapat realisasi impor yang cukup.

"Salah satu hal yang mendasari KPPU adalah, fenomena tingginya harga gula di masyarakat. Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240%-260% lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada April dan Mei 2020," kata dia. 

Adanya disparitas harga gula nasional dan gula internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik. "Kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup, namun karena pengeluaran izin agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan," kata Guntur yang juga Juru Bicara KPPU itu.

Sehingga diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula tersebut. Persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400 ribu ton. Namun harga di pasaran masih cukup tinggi. 

Kajian di KPPU menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44% di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24% di atas harga acuan. Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di 2020 berada di kisaran Rp12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yakni Rp12.500 per kg. 

Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan. "Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada," kata Guntur menutup pernyataannya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16599


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved