Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Jadi Penadah HP Curian Milik Warga Kasui Pasar, Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria ini
Lampungpro.co, 24-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1164

Share

Dua pelaku diduga penadah HP curian saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

KASUI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus dua pria berinisial AS (35) dan IZ (23) di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Keduanya diduga jadi penadah handphone (HP) curian di Desa Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kasatreskrim AKP Andre Try Putra penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pada 22 Juli 2022 oleh korban Fitria di Polres Way Kanan. Pencurian terjadi Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu Fitria pulang ke rumah di Kasui Pasar, lalu meletakan HP miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.

Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB dia baru mengetahui HP tidak berada di ruang tamu dan berusaha mencari di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Dua hari setelah kejadian curat korban mencoba menghubungi nomor HP miliknya namun tidak aktif. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp2,5 juta," kata AKP Andre Try Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Minggu (24/7/2022).

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Jumat (22/7/2022) pukul 18.30 WIB. Kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, HP milik korban berada di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. 

Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban. Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil menangkap pelaku AS dan IZ di rumahnya berikut barang bukti satum HP Vivo Y91C warna merah, tanpa perlawanan. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP junto Pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara," kata Kasatreskrim. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved