Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Digugat Cerai, Pria di Kampung Kekatung Tulangbawang ini Tembak Istri Pakai Pistol
Lampungpro.co, 08-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1603

Share

Tersangka penembak istri saat bersama petugas, Senin (8/3/2021).LAMPUNGPRO.CO

MENGGALA (Lampungpro.co): Pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Senin (8/3/2021), pukul 00.30 WIB. Dia ditangkap lantaran menembak istrinya. Beruntung sang istri hanya luka di pelipis.


"Senin pagi petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), dengan cara menembakkan senjata api ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Penembakan itu terjadi, Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban berada di rumah orang tuanya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung. Mulanya pada Rabu (17/02/2021), pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik suaminya.

Kemudian, korban meminta kepada bapaknya untuk bertemu mertua dan menyampaikan keinginan bercerai karena sering dipukuli suami. Kemudian Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapaknya bersama pelaku ke rumah mertua.

Setelah berkumpul sang istri mengatakan kepada mertuanya bahwa dia minta cerai. Seketika pelaku marah dan kembali mencekik leher istrinya. Namun aksi pelaku ini dilerai mertuanya, kemudian istrinya langsung dibawa pulang.

Pelaku tidak terima korban meminta cerai. Keesokan paginya pelaku mendatangi istri yang berada di rumah bapaknya dan menembakkan pistol revolver. "Tembakan itu mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap AKP Rohmadi.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita pistol ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif, satu butir selongsong, dan golok bergagang kayu warna cokelat berlilit bendera merah putih. Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan. Lalu, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved