JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg), yang bertarung pada Pemilu legislatif tahun 2024 untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPD RI, maupun DPRD sejak Jumat (19/8/2023).
Untuk KPU RI sendiri, telah menetapkan DCS sejumlah 9.925 Bacaleg di DPR RI untuk Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 170 diantaranya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I Lampung.
Sejak pengumuman itu, ada sejumlah nama tokoh tenar dan tersohor, bahkan kepala daerah di Lampung yang ikut berpartisipasi yang tersebar di 18 partai politik.
Dapil I Lampung sendiri membawahi delapan kabupaten/kota diantaranya Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Dari data yang dihimpun dalam website KPU RI, ada 15 partai politik yang mendaftarkan kuota penuh Bacalegnya di Dapil I Lampung. Sementara tiga partai politik lainnya tidak diisi penuh.
Ada pun tiga partai politik yang tidak mengisi penuh kuota yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) hanya mendaftarkan empat Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing hanya mendaftarkan delapan Bacaleg.
Berikut daftar calon sementara 170 Bacaleg DPR RI asal Dapil Lampung I :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia