BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yakni ES sebagai pemeran utama, dan BL oknum sopir dari Pertamina Putra Niaga.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, gerkait adanya pengoplosan BBM jenis Pertamax dan Pertalite, yang dicampur dengan minyak cong (minyak mentah)," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).
Kemudian dari minyak cong tersebut, mereka olah dan dicampurkan dengan Pertalite, dan sejumlah campuran lainnya untuk dijadikan dalam produk Pertamax.
"Setelah itu, mereka jual dalam bentuk Pertamax, karena setelah dicampur barang tersebut menyerupai Pertamax, dijual dengan harga resmi Pertamax di SPBU," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Modus operandi pelaku ini, memesan minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan, lalu dikirim ke gudang di Campang Raya, Bandar Lampung, dengan menggunakan jasa mobil tangki dari Kopka Patra.
"Setelah mencampurkan bubuk pewarna hingga mirip pertamax, mereka kemudian membawanya ke luar wilayah Bandar Lampung, untuk dipasarkan sebagai Pertamax," ungkap Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan, barang oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah Pertashop yang ada di Lampung Timur. Dari pemeriksaan, perbuatan keduanya didasarkan oleh perintah orang yang bernama LM, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, Pertalite dan Pertamax tersebut didapat dari masyarakat yang membeli secara eceran dengan jerigen, sedangkan minyak cong dari Palembang," jelas Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dalam aksinya, ES berperan menyedot BBM menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis Pertalite dengan minyak cong dari kempo.
Kemudian ES mencampurkan barang tersebut ke dalam mobil tangki, serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis Pertamax. Sedangkan pelaku BL hang mengantar ke gudang di Campang.
Dari pemeriksaan, mereka ini sudah setahun beropersasi. Dalam sepekan, mereka mampu memproduksi hingga 5 ribu liter BBM oplosan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, satu unit truk tangki, dan dua unit mesin pompa alkon.
Kemudian dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite dan Pertamax, BBM Pertalite 1.000 Iiter, BBM Pertamax 1.500 Iiter, dan minyak cong 2.000 Iiter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
BBM dioplos, belum lagi harganya naik. Kebutuhan pokok ikut naik, baru2 ini harga tomat murah banget ada petani yg sampe bingung mau jual ke mana lagi. Padahal kalau semua regulasi nya dilaksanakan berdasarkan kejujuran, tanggung jawab. Kerja cerdas, ikhlas dan tuntas dan berdaulat, negeri makmur.
Anonymous
Klo si LM alias pemeran utama dalam k***s oplosan BBM ini beneran di tangkap ,pertanyaan saya apa polisi gak sakit kepala ,ini kan polisi vs polisi atau polisi vs TNI
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4124
Lampung Selatan
1271
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia