Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Malang, Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 23-Apr-2024

Febri 189

Share

Penyelundupan Kura-Kura Ambon Ssat Digagalkan Balai Karantina | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon, saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (21/4/2024).

Penanggung Jawab Satpel Bakauheni BKHIT Lampung, Santoso mengatakan, penyelundupan kura-kura Ambon tersebut berhasil digagalkan, karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal, dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.

"Hewan kura-kura Ambon itu, hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Malang, Jawa Timur," kata Santoso dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, hewan tersebut ditemukan dalam bentuk berupa paket di dalam bus penumpang, pada saat petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina," ujar Santoso.

Meskipun kura-kura Ambon tidak  tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap lalu lintas tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

Dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak, media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," jelas Santoso.

Kegiatan tersebut, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI, wajib memenuhi persyaratan karantina.

Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved