BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mulai tanggal 10 Juni 2025, akan mencairkan gaji ke-13 dan juga tunjangan atau TPP ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Ada pun total gaji ke-ke-13 yang terdiri dari gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi ASN di Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar, yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.
Kebijakan tersebut, merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal mengatakan, pihaknya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.
"Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemprov Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari wujudkan Lampung maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter," kata Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Proses pencairan gaji ke-13 ini, dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali.
Kemudian selanjutnya diproses pencairannya, serta langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan perangkat daerah, dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pesisir Barat
362
Lampung Raya
486
145
12-Jun-2025
243
12-Jun-2025
311
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia