Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinyatakan Bersalah, Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Divonis Satu Bulan Penjara
Lampungpro.co, 28-Dec-2021

Febri 1054

Share

Sidang Vonis Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga terdakwa penganiaya perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, divonis satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Selasa (28/12/2021). Ada pun ketiga terdakwa yakni Awang Helmi, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum. Maka dengan ini, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Fitri Ramadan.

Selanjutnya Majelis Hakim juga memerintahkan kepada para terdakwa, untuk tetap ditahan. Selain itu, masa hukuman ini juga dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya.


SEBELUMNYA : Dinilai Bersalah, Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut agar ketiga terdakwa untuk dihukum dua bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Atas vonis yang diberikan ini, Kuasa Hukum tiga terdakwa masih akan pikir-pikir selama tujuh hari, untuk dilakukan banding dan lainnya. Meski demikian, Kuasa Hukum tetap menghormati putusan yang diberikan Majelis Hakim.

"Banyak pertimbangan sehingga kami perlu berpikir putusan majelis. Terhadap putusan ini, karena situasional genting saat itu, sehingga kami masih berpedoman ini keadaan darurat," kata Kuasa Hukum terdakwa Awang yakni Bey Sujarwo.

Ketiganya dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sebelumnya kasus penganiayaan ini bermula, saat tiga terdakwa ini datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) pagi.

Awalnya ketiganya ini datang ke Puskesmas Kedaton, dengan mengaku sebagai keluarga pejabat. Ketiganya ini hendak meminjam tabung oksigen, namun tidak diperbolehkan oleh korban Rendy, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23121


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved