BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pemuda asal Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena mencuri sepeda motor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Hasil curian itu, lalu dipakai salah satu pelaku untuk main judi slot.
Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A. Saidi mengatakan, ada pun identitas ketiganya yakni NR (24) sebagai pelaku utama. Kemudian dua pelaku lainnya, PB (21) berperan penadah, dan WN (24) sebagai kurir perantara penjualan motor curian.
"Jadi mereka ini beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam untuk melawan jika korbannya memberontak," kata Iptu A. Saidi, Sabtu (28/5/2022).
Mereka juga membawa kunci Letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya. Saat beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, pelaku awalnya berjumlah dua orang masuk ke pagar karena dilihat situasi aman.
"Kemudian mereka rusak kunci kontaknya, setelah dapat langsung kabur ke Lampung Timur. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak memburu para pelaku, hingga didapati mereka di Sekampung Udik, Lampung Timur," ujar A. Saidi.
Mereka semuanya berhasil ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam, sementara satu pelaku utama hingga kini masih pengejaran. Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah ratusan kali beraksi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, termasuk mengakui beraksi di rumah mertua Kapolda Metro Jaya.
Sementara dari keterangan NR (24), ia mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp4,8 juta. Motor hasil curianya selalu dijual ke penadah Prabowo, kemudian dibagi dua bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Uang hasil penjualan saya bagi dua, masing-masing Rp2 juta, Rp 800 ribunya dipakai untuk operasional. Sisanya untuk uang jatah, saya pakai buat main judi slot," ujar NR.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik mertua Kapolda Metro Jaya. Para pelaku lalun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) terancam tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terancam lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
927
Bandar Lampung
8648
Bandar Lampung
4879
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia