Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipakai Mancing, Pelajar SMP Ini Nekat Maling Tabung Gas di SMKN 5 Bandar Lampung
Lampungpro.co, 08-Jul-2021

Febri 1308

Share

Pelajar SMP di Bandar Lampung Saat Diinterogasi Polsek Sukarame | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pelajar SMP asal Sukabumi, Bandar Lampung inisial MA (15), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame Bandar Lampung, setelah didapati merusak Ruang Kantor SMKN 5 Bandar Lampung. Dari aksinya ini, MA menggondol tiga tabung gas dan satu unit laptop.

Mewakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Pembantu Unit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (6/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam aksinya, pelaku ini memanjat pagar dinding sekolah, lalu menjebol dengan menendang pintu utama, pintu ruang guru, dan pintu dapur.

"Aksi ini awal mula diketahui saat petugas kebersihan sekolah, hendak membersihkan ruangan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia melihat pintu ruangan semuanya terbuka dalam kondisi rusak dan meja di ruangan berantakan," kata Aipda Sapriyanto saat ekspos di Mapoksek Sukarame, Kamis (8/7/2021).

Selanjutnya petugas kebersihan melapor ke Satpam, lalu memeriksa ke ruangan didapati satu unit laptop, dua tabung gas 3 Kg, dan satu tabung gas 12 Kg sudah raib. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Kamis (8/7/2021) dinihari di sebuah warung.

"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.

Sementara dari pengakuan, pelaku nekat melakukan aksinya ini hanya untuk berfoya-foya, membayar sewa, dan lotre pemancingan. Kemudian barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya. Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22247


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved