Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disebut Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan Aqua, Nestle, dan BPOM
Lampungpro.co, 17-Mar-2018

Amiruddin Sormin 2075

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemberitaan tentang partikel plastik (mikroplastik) yang terdapat di dalam botol Aqua Danone dan Nestle Pure Life cukup banyak menyita perhatian. Informasi ini berasal dari laman BBC yang menyajikan 11 merek minuman kemasan taraf dunia dan lokal mengandung partikel plastik tersebut.

"Kami menemukan (plastik) di botol demi botol dan merek demi merek. Ini bukan soal mencari kesalahan merek tertentu. Ini benar-benar ingin menunjukkan bahwa hal tersebut ada di mana-mana, bahwa plastik menjadi materi yang menyebar di masyarakat kita dan bisa menembus air. Semua produk ini adalah yang kita konsumsi pada level mendasar," kata Sherri Mason, profesor kimia dari State University of New York.

Namun tidak ada bukti mencerna plastik dalam wujud sangat kecil (mikroplastik) dapat menimbulkan penyakit pada tubuh. Namun, memahami potensi dampaknya adalah bidang yang dikaji dalam sains.

Dia melanjutkan, "Yang kita tahu adalah beberapa partikel ini cukup besar sehingga ketika dicerna, partikel itu mungkin dikeluarkan dari dalam tubuh. Tapi sepanjang perjalanan di dalam tubuh mereka bisa melepaskan zat kimia yang menyebabkan dampak bagi kesehatan manusia," kata Prof Mason.

"Sebagian partikel ini luar biasa kecil sehingga mereka bisa masuk usus di perut, menyusurinya, dan dibawa ke seluruh tubuh. Kami tidak tahu implikasinya atau apa artinya bagi berbagai organ tubuh kita," lanjutnya.

Terkait hal ini, Corporate Communication Danone Indonesia, Michael Leimena, mengatakan mikroplastik merupakan isu yang perkembangannya tidak hanya menjadi perhatian Danone Waters, namun seluruh industri air minum dalam kemasan dan komunitas ilmiah serta menjadi isu yang diikuti secara seksama.

"Saat ini, tidak ada kerangka aturan atau konsensus ilmiah mengenai metodologi pengujian yang dianggap layak ataupun dampak potensial dari partikel mikroplastik yang bisa ditemukan di lingkungan kegiatan pembotolan dimana pun," kata Michael, kepada Lampungpro.com, Jumat (16/3/2018).

Menanggapi studi itu, Danone Waters tidak dalam posisi untuk berkomentar karena beberapa aspek dari metodologi pengujian yang digunakan masih belum jelas dan tidak ada bukti perbedaan statistik signifikan yang bisa digunakan sebagai pembanding terhadap angka acuan (nol).

Dia mengatakan, sumber air yang digunakan Danone Waters, seperti di Tanggamus, Lampung, terlindungi secara alami dan geologis dan terjaga dari aktifitas yang dilakukan manusia. Menjaga kemurnian sumber air dan kandungan mineral alaminya memerlukan kualitas kemasan yang tinggi.

"Kami melakukan pengujian kualifikasi sebelum kemasan tersebut digunakan. Seluruh kemasan yang kami gunakan berjenis food grade (aman digunakan sebagai kemasan pangan) dan unsur dalam kemasan tersebut tidak bermigrasi kedalam air. Proses pembotolan produk kami telah mengikuti standard tertinggi dalam kebersihan, kualitas dan keamanan pangan," kata Michael.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam siaran persnya mengatakan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan. BPOM RI terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved