Di sisi lain, pemilik tambak udang vename Johan Farm, Afriyani, menolak tindakan itu, karena pihaknya mendapatkan izin usaha sebelum Kabupaten Pesibar ada. Selain itu, lanjutnya, usaha tambak udang Johan Farm juga mengikuti ketentuan perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang benar.
Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata.
"Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata, terutama wisata alam," jelasnya.
Rencana penyegelan tujuh tambak udang vename di Pesisir Barat oleh Pemkab setempat bergulir sejak Tahun 2020 karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. Ketujuh farm tersebut, yakni PT Sumatera Seafood Indonesia; Lemong Farm di Pekon Way Batang; Andi Riza Farm; Archie Ferdiani; Johan Farm di Pekon Wayjambu; L. Hendra Raharja di Pekon Marang dan Andi Handoyo Farm di Pekon Biha. Dari tujuh tambak tersebut, terdapat empat farm yang masih beroperasi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
420
03-Jul-2025
440
03-Jul-2025
534
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia