Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disegel Tetap Operasi, Pemkab Pesisir Barat Setop Tambak Udang Johan Farm di Pekon Jambu
Lampungpro.co, 06-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2150

Share

Pemkab Pesisir Barat tutup tambak udang Johan Farm karena dianggap langgar perda. ANTARA

Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata. 

"Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata, terutama wisata alam," jelasnya.

Rencana penyegelan tujuh tambak udang vename di Pesisir Barat oleh Pemkab setempat bergulir sejak Tahun 2020 karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. Ketujuh farm tersebut, yakni PT Sumatera Seafood Indonesia; Lemong Farm di Pekon Way Batang; Andi Riza Farm; Archie Ferdiani;  Johan Farm di Pekon Wayjambu; L. Hendra Raharja di Pekon Marang dan Andi Handoyo Farm di Pekon Biha. Dari tujuh tambak tersebut, terdapat empat farm yang masih beroperasi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved