Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disegel Tetap Operasi, Pemkab Pesisir Barat Setop Tambak Udang Johan Farm di Pekon Jambu
Lampungpro.co, 06-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2155

Share

Pemkab Pesisir Barat tutup tambak udang Johan Farm karena dianggap langgar perda. ANTARA

KRUI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menghentikan aktivitas tambak udang vaname Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Tambak udang ini masih beroperasi walau disegel oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu. 


Akibatnya, Pemkab Pesisir Barat mengambil langkah memasang portal di depan pintu masuk tambak udang Johan Farm untuk menghentikan aktivitasnya. Sekretaris Satpol PP Pesisir Barat, Herman, mengatakan pemasangan portal dilakukan sebagai sebagai tindak lanjut penyegelan pada 2021.

"Dengan adanya portal ini, saprodi tambak dilarang masuk. Untuk itu di dekat portal yang dipasang, Satpol PP menempatkan enam personel dan dua personel Dishub dan sebanyak itu juga pada malam hari untuk menjaga portal tersebut," ujar Herman seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Sabtu (5/2/2022).

Dia mengatakan penjagaan tersebut akan terus dilakukan sebagaimana perintah pimpinan. Nantinya, tambak lain di Kecamatan Lemong yang masih beroperasi diperlakuan sama.

Dia menjelaskan, pemasangan portal ini berdasarkan surat perintah penyegelan usaha tambak udang Johan Farm Pekon Wayjambu Nomor 300/1318/IV.05/XI/2021 serta surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang tanggal 31 Januari 2022 Nomor 600/120/REK/PUPR/IV.03/2022 tentang Rekomendasi Usaha Tambak Udang yang Telah Dicabut Izinnya tersebut. "Kapan jadwal pemasangan portal di ketiga tambak tersebut belum diketahuinya," kata dia.

Penyegelan Melawan Hukum

Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief, mengatakan bahwa tindakan Pemkab Pesibar yang melakukan penyegelan dilanjutkan dengan pemasangan sebagai tindakan melawan hukum, sebab, apabila alasannya yakni melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 untuk kawasan wisata,  penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan Perda. Menurut dia, penutupan tambak harusnya tidak dilakukan secara sepihak.

Alasannya, terdapat konsekuensi dari pasal-pasal dalam Perda. Salah satunya jika tambak disegel pemerintah daerah harus mengganti rugi kepada pemilik tambak yang berinvestasi besar di daerahnya.

 KLIK BERITA SEBELUMNYA: Dinilai Langgar RTRW, Pemkab Pesisir Barat Segel Tiga Tambak Udang, Satu Menolak

"Kalau memang ingin menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya pasal-pasal yang ada di dalam Perda dilaksanakan, seperti Pasal 53 yang mengharuskan Pemkab mengganti rugi kepada petambak yang terkena dampak dari perubahan Perda RTRW, kata Agusri, Sabtu (5/2/2022).

 
Dia pun menegaskan bahwa, Perda Nomor 8/2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udang anggotanya berizin sebelum Perda tersebut diterbitkan pada 2017. Artinya pelanggaran pengelolaan tambak tidak terpenuhi sehingga tak perlu ada penyegelan, apalagi sampai di portal.
 

"Pemkab pernah menawarkan relokasi di Kecamatan Ngaras. Tetapi selain luas lahannya hanya 28 hektare. Sedangkan luas tambak 7 farm ini lebih 100 hektare  Bahkan topografinya juga berbukit-bukit sehingga tidak cocok dibangun tambak udang. kemudian lahan yang ditawarkan juga harus jelas pinjam pakai atau hibah," kata Agusri..

Di sisi lain,  pemilik tambak udang vename Johan Farm, Afriyani, menolak tindakan itu, karena pihaknya mendapatkan izin usaha sebelum Kabupaten Pesibar ada. Selain itu, lanjutnya, usaha tambak udang Johan Farm juga mengikuti ketentuan perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang benar.

Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata. 

"Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata, terutama wisata alam," jelasnya.

Rencana penyegelan tujuh tambak udang vename di Pesisir Barat oleh Pemkab setempat bergulir sejak Tahun 2020 karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. Ketujuh farm tersebut, yakni PT Sumatera Seafood Indonesia; Lemong Farm di Pekon Way Batang; Andi Riza Farm; Archie Ferdiani;  Johan Farm di Pekon Wayjambu; L. Hendra Raharja di Pekon Marang dan Andi Handoyo Farm di Pekon Biha. Dari tujuh tambak tersebut, terdapat empat farm yang masih beroperasi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17943


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved