Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dishut Lampung Minta Hentikan Perusahaan Kupas Singkong di Gunung Balak Lampung Timur
Lampungpro.co, 24-Nov-2021

Amiruddin Sormin 2543

Share

Aktivitas perusahaan pengupasan singkong di Register 38 Gunung Balak Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/AGUS SUSANTO

SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co): Kegiatan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, terus menuai polemik. Pasalnya perusahaan kupas singkong itu tidak memiliki izin resmi. 


Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk menghentikan aktivitasnya. Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.

"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Yayan Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (23/11/2021).

Dia memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak untuk menghentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu. Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen dinyatakan masuk Register 38, Gunung Balak, Lampung Timur. "Kalau memang belum dihentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah yang juga mantan Kepala KPH Batu Tegi, Tanggamus itu.

Menurut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan Register 38, dipersilahkan. Namun aktivitas produksi kupas singkong harus dihentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved