Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dishut Lampung Minta Hentikan Perusahaan Kupas Singkong di Gunung Balak Lampung Timur
Lampungpro.co, 24-Nov-2021

Amiruddin Sormin 2543

Share

Aktivitas perusahaan pengupasan singkong di Register 38 Gunung Balak Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/AGUS SUSANTO

Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irwan Sukri, ada tata cara tertentu dan itu pun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian LHK.

Kerja sama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya. "Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," kata Dekan Fakultas Pertanian tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved