Adanya perusahaan produksi kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, membuat dua warga Lampung Timur yakni Husein dan Feri, mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Tujuannya, ingin meminta izin mengelola kawasan dengan membuat usaha komersil.
"Ya tujuan kami berdua ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ingin koordinasi bagaiman cara nya bisa mendapat izin perusahaan dalam kawasan hutan lindung," kata Feri dan Husein, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan Zulhaidir, menyarankan kedua orang tersebut, mengurus berbagai persyaratan, hingga disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membuat usaha komersil di hutan lindung Gunung Balak. Sebagian persyaratan yang harus dilalui, kata Zulhaidir, harus membuat surat permohonan kepada KPH setempat. Selanjutnya KPH akan memfasilitasi untuk menyampaikan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebelum surat tersebut tiba di meja Kementerian LHK.
Kepada calon pengelola hutan lindung harus memiliki kelompok sebagai syarat dasar agar bisa mendapatkan izin dari pemerintah. "Ya silahkan saja kalian mengurus perizinan pengelolaan hutan dengan sistem kerjasama dengan pemerintah dan harus mentaati peraturan yang dituangkan oleh Kementerian LHK terkait pengelolaan hutan lindung," ujar Zulhaidir kepada Husein dan Feri.
Keduanya mempertanyakan adanya salah seorang di Lampung Timur yang bisa membuka perusahaan tanpa repot mengurus perizinan seperti yang disampaikan Zulhaidir. "Pak kok begitu rumit, sementara kenapa di Gunung Balak ada perusahaan singkong, namun pemiliknya tanpa harus mengurus perizinan yang sesuai dengan bapak sampaikan," ucap Feri.
Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar. "Anda jangan tanya yang lain. Maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung," tegas Haryanto.
Menanggapi polemik ini, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irwan Sukri Banua, mengatakan jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas. "Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apa pun dalam hutan lindung. Apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irwan Sukri, Rabu (24/11/2021).
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia