SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co): Kegiatan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, terus menuai polemik. Pasalnya perusahaan kupas singkong itu tidak memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk menghentikan aktivitasnya. Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.
"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Yayan Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (23/11/2021).
Dia memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak untuk menghentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu. Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen dinyatakan masuk Register 38, Gunung Balak, Lampung Timur. "Kalau memang belum dihentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah yang juga mantan Kepala KPH Batu Tegi, Tanggamus itu.
Menurut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan Register 38, dipersilahkan. Namun aktivitas produksi kupas singkong harus dihentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia