"Nanti saya panggil lagi konsultan pengawasnya," ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil audit resmi yang tertuang dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan Gedung Kejati Lampung yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.
Dari realisasi pembayaran sebesar Rp10,32 miliar atau 69,59 persen, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran senilai Rp518,27 juta. Temuan tersebut berasal dari ketidaksesuaian mutu beton maupun spesifikasi besi tulangan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Tak hanya itu, total temuan BPK pada Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta, termasuk pada proyek pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Meski kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah oleh pihak pelaksana pada 21 Mei 2026, BPK tetap menyimpulkan adanya kelemahan dalam pengawasan proyek.
Dalam laporannya, BPK menyebut Kepala Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melaksanakan pengawasan serta pengendalian pekerjaan secara optimal.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
886
176
28-Jul-2026
229
28-Jul-2026
308
28-Jul-2026
374
28-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia