JAKARTA (Lampungpro.co): Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan bunga maksimal kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Keringanan bunga kartu kredit dalam rangka mendongkrak ekonomi di tengah pandemi virus corona.
Selain bunga kartu kredit, BI juga menurunkan pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pemegang kartu kredit. Kemudian, untuk denda atas keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150 ribu, menjadi hanya 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
"Kebijakan pelonggaran kartu kredit ini efektif mulai 1 Mei 2020. Untuk ketentuan nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran berlaku 1 Mei hingga 31 Desember 2020," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conferece, Selasa (14/4/2020k.
Menurut Perry, kebijakan ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian. "Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional," ungkap diam
Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan. Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia