SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): Seorang anak inisial AZ (15) ditangkap aparat Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, karena mengancam menyebarkan video asusila bersama pacarnya sendiri. Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, tersangka dan pacarnya yang merupakan korban pernah melakukan hubungan seksual di rumahnya pada Desember 2023 lalu.
Lalu saat mereka melakukan hubungan intim, kata Budi, pelaku merekam menggunakan ponselnya. Setelah itu, pelaku kembali mengajak sang kekasih untuk berhubungan intim namun ditolak.
"Jadi pelaku ini mungkin ketagihan sehingga meminta melakukan hubungan badan kembali dengan korban. Karena korban menolak sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut di medsos," kata Budi Santoso kepada SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).
Korban bersama keluarganya lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku AZ.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 D dan Pasal 76 E junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Kontributor : Agus Susanto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16122
EKBIS
8725
Bandar Lampung
6087
142
04-Apr-2025
343
03-Apr-2025
385
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia