Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPR RI Tetapkan Komisi I Hingga Komisi XIII, ini Rincian Pembagian Komisi DPR RI dari Lampung
Lampungpro.co, 23-Oct-2024

Febri 165

Share

Prosesi Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024 | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): DPR RI telah mengumumkan dan menetapkan pimpinan hingga susunan alat kelengkapan dewan (AKD) tingkat komisi, yang berjumlah 13 komisi secara keseluruhan untuk periode 2024-2029.

Susunan jumlah dan komposisi keanggotan AKD tersebut, ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, penetapan nama-nama anggota fraksi pada AKD DPR RI, sudah sesuai dengan keputusan rapat paripurna pada 15 Oktober 2024.

"Kemudian keputusan pada agenda kedua rapat paripurna, juga telah menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI yaitu Komisi I sampai Komisi XIII," kata Puan Maharani.

Ada pun rincian Komisi I hingga XIII di DPR RI periode 2024-2029 yakni

Komisi I: Bidang Pertahanan, Luar Negeri dan Informatika

Mitra Kerja : Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Panglima TNI, Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU, BIN, BSSN, Lemhanas, Bakamla, Dewan Ketahanan Nasional, Dewan Pers, KPI, KIP dan Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II: Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pertahanan, dan Pemberdayaan Aparatur

Mitra Kerja : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, Kementerian ATR/BPN, KPU, DKPP, Bawaslu, ORI, BKN, LAN RI, ANRI, IKN, BNPP (Badan Nasional Perbatasan).

Komisi III: Bidang Penegakan Hukum

Mitra Kerja : Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, KPK, Sekretarian Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, PPATK, dan BNN.

Komisi IV: Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan

Mitra Kerja : Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, KKP, Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia.

Komisi V: Bidang Infrastruktur dan Perhubungan

Mitra Kerja : Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas.

Komisi VI: Bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN

Mitra Kerja : Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, BPKN, KPPU, Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan Dewan Koperasi Indonesia.

Komisi VII: Bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Saran Publikasi

Mitra Kerja : Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (LPP RRI), LPP TVRI, dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII : Bidang Agama, Sosial, Perempuan dan Anak

Mitra Kerja : Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX : Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial

Mitra Kerja : Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BPPMI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS), BPJS Ketenagajerjaan, Badan Gizi Nasional.

Komisi X : Bidang Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi

Mitra Kerja : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpusatakaan Nasional, BRIN, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Komisi XI : Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan

Mitra Kerja : Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, BI, OJK dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekjen BPK, LPS, BPKP, LPEI, BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII : Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi

Mitra Kerja : Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan Informasi Geospasial.

Komisi XIII : Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

Mitra Kerja : Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretarian Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden.

Ada pun untuk anggota DPR RI dari Dapil Lampung I yang mencakup wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat terdiri dari 10 anggota yang berasal dari 8 partai politik.

Ada pun rincian partai politik di Dapil I Lampung yakni PDI Perjuangan (dua anggota), Partai Gerindra (dua anggota), serta Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan Partai NasDem masing-masing satu anggota.

Kemudian 10 Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini ditempatkan pada pada 9 komisi yaitu, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XII, dan Komisi XIII.

Untuk anggota DPR RI dari Dapil Lampung II yang mencakup wilayah Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulangbawang barat, Mesuji, Lampung Tengah, dan Lampung Timur terdiri dari 10 anggota yang berasal dari 8 partai politik.

Ada pun rincian partai politik di Dapil II Lampung yakni Partai Gerindra (dua anggota), Partai Golkar (dua anggota), serta PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan Partai NasDem masing-masing satu anggota.

Kemudian 10 anggota DPR RI dari Dapil Lampung II ini ditempatkan pada pada enam komisi yakni Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VII, Komisi VIII, dan Komisi XI.

Berikut rincian penempatan dari Dapil Lampung I di Komisi DPR RI :

1. Sudin (PDI Perjuangan) : Komisi III
2. Rycko Menoza (Partai Golkar) : Komisi VII
3. Ahmad Muzani (Partai Gerindra) : Komisi I
4. Mukhlis Basri (PDI Perjuangan) : Komisi V
5. Rahmawati Herdian (NasDem) : Komisi IX
6. Ruby Chairani Syiffadia (Partai Gerindra): Komisi X
7. Muhammad Kadafi (PKB) : Komisi X
8. Zulkifli Anwar (Partai Demokrat) : Komisi II
9. Putri Zulkifli Hasan (PAN) : Komisi XII
10. Al Muzzammil Yusuf (PKS): Komisi XIII

Berikut rincian penempatan dari Dapil Lampung II di Komisi DPR RI :

1. Dwita Ria Gunadi (Partai Gerindra) : Komisi IV
2. Aprozi Alam (Partai Golkar) : Komisi VIII
3. I Ketut Suwendra (PDI Perjuangan) : Komisi IV
4. Chusnunia Chalim (PKB) : Komisi VII
5. Tamanuri (Partai NasDem) : Komisi V
6. Junaidi Auly (PKS) : Komisi XI
7. Marwan Cik Asan (Partai Demokrat) : Komisi XI
8. Bob Hasan (Partai Gerindra) : Komisi III
9. Hanan A Rozak (Partai Golkar) : Komisi IV
10. Irham Jafar Lan Putra (PAN) : Komisi IV

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3887


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved