BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik mengenai izin operasional SMA Siger kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah persoalan sekolah tersebut hanya tinggal menunggu satu syarat administratif untuk memperoleh izin operasional.
Menurut Asroni, persoalan yang dihadapi SMA Siger jauh lebih kompleks dibanding sekadar urusan kelengkapan berkas. Ada sejumlah aspek mendasar yang harus dipenuhi sebelum sebuah satuan pendidikan dapat memperoleh izin resmi untuk beroperasi.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan transparan terkait alasan belum diterbitkannya izin operasional oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Jangan sampai publik menerima informasi yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.
"Aspek yang dipersoalkan bukan sekadar jumlah persyaratan yang sudah dipenuhi atau yang masih kurang. Yang harus dilihat adalah substansi dari persyaratan tersebut. Jika berkaitan dengan legalitas aset dan standar penyelenggaraan pendidikan, maka itu merupakan hal yang sangat mendasar dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa," kata Asroni.
Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang belum menerbitkan izin operasional justru menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam memastikan seluruh ketentuan dipenuhi sebelum sekolah menerima peserta didik secara resmi.
Asroni menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap sekolah yang beroperasi benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun kualitas layanan pendidikan.
Selain menyoroti persoalan perizinan, Asroni juga mempertanyakan sejumlah pernyataan yang berkembang terkait status SMA Siger dan yayasan yang menaunginya. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hubungan kelembagaan sekolah tersebut dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, yayasan pendidikan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan memiliki mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, status hukum yayasan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah harus dijelaskan secara terang kepada publik.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
462
DPRDPROV
442
297
10-Jun-2026
334
10-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia