Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari pihak direktur perusahaan, Edi Samsuri, menilai pernyataan yang disampaikan pihak manajemen Venos Karaoke sebagai bentuk pembelaan diri.
“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Itu sah-sah saja dalam sebuah persoalan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa berspekulasi lebih jauh.
“Intinya kita lihat saja bagaimana langkah selanjutnya dari masing-masing pihak,” pungkasnya.
Hearing ini menjadi langkah awal DPRD Kota Bandar Lampung dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha di daerah. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
384
324
04-May-2026
313
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia