Endang juga memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan usaha tanpa dasar izin yang sah sama halnya dengan seseorang yang mengelola properti milik orang lain tanpa persetujuan.
“Kalau kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin, tentu itu tidak benar,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Venos Karaoke, Wahyu, mengakui adanya konflik internal di tubuh manajemen. Namun, ia membantah bahwa operasional yang berjalan tidak memiliki dasar.
Menurutnya, pihak manajemen telah mendapatkan persetujuan dari direktur perusahaan untuk melanjutkan penggunaan izin lama.
“Memang ada konflik internal, tapi kami sudah memiliki kesepakatan dengan direktur untuk melanjutkan pengelolaan menggunakan izin yang ada,” ujarnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum jika diperlukan.
“Saya akan tunjukkan bukti itu nanti di persidangan,” tambahnya.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
384
323
04-May-2026
313
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia