Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti Perizinan Venos Karaoke, Komisi I Temukan Dugaan Pelanggaran
Lampungpro.co, 04-May-2026

Sandy 372

Share

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung saat mendengarkan RDP dari Venos Karaoke | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang belakangan menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan penggunaan izin lama dalam kegiatan usaha yang saat ini dikelola manajemen baru.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, didampingi Wakil Ketua Romi Husin, Sekretaris Endang Asnawi, serta anggota lainnya. Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kuasa hukum dari pihak terkait, serta manajemen Venos Karaoke.

Dari hasil hearing tersebut, terungkap bahwa operasional Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama yang terdaftar atas nama perusahaan PT Faza Satria Gianny dengan direktur utama Jaka Eryadi Gunawan. Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi dari berbagai pihak, ditemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh manajemen Venos Karaoke.

“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Romi, Senin (4/5/2026) di Ruang Komisi I, DPRD Kota.

Ia menjelaskan, meskipun terjadi perubahan pengelolaan, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso tersebut masih beroperasi menggunakan izin lama. Kondisi ini diperparah dengan adanya konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru.

“Kami mengetahui adanya konflik internal. Oleh karena itu, kami menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, kami akan merekomendasikan penutupan operasional,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, menilai bahwa operasional yang dijalankan oleh manajemen baru telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujar Endang tegas.

Endang juga memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan usaha tanpa dasar izin yang sah sama halnya dengan seseorang yang mengelola properti milik orang lain tanpa persetujuan.

“Kalau kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin, tentu itu tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Venos Karaoke, Wahyu, mengakui adanya konflik internal di tubuh manajemen. Namun, ia membantah bahwa operasional yang berjalan tidak memiliki dasar.

Menurutnya, pihak manajemen telah mendapatkan persetujuan dari direktur perusahaan untuk melanjutkan penggunaan izin lama.

“Memang ada konflik internal, tapi kami sudah memiliki kesepakatan dengan direktur untuk melanjutkan pengelolaan menggunakan izin yang ada,” ujarnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum jika diperlukan.

“Saya akan tunjukkan bukti itu nanti di persidangan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari pihak direktur perusahaan, Edi Samsuri, menilai pernyataan yang disampaikan pihak manajemen Venos Karaoke sebagai bentuk pembelaan diri.

“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Itu sah-sah saja dalam sebuah persoalan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa berspekulasi lebih jauh.

“Intinya kita lihat saja bagaimana langkah selanjutnya dari masing-masing pihak,” pungkasnya.

Hearing ini menjadi langkah awal DPRD Kota Bandar Lampung dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha di daerah. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved