Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti Proyek Trotoar Rp21 Miliar di Jalan Sultan Agung, Rekomendasi Bongkar
Lampungpro.co, 10-Sep-2026

Sandy 394

Share

Ketua Komisi III Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md. bersama anggota Komisi III | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan konstruksi proyek tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (9/9/2026).

Proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp21 miliar tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian setelah terjadi insiden robohnya bagian trotoar yang tengah dalam proses pembangunan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pengerjaan sekaligus mengecek kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan adanya material yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian Komisi III adalah penggunaan barang bekas pada bagian lantai cor. Selain itu, DPRD juga menemukan penggunaan besi yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang telah ditentukan dalam pekerjaan tersebut.

Menurut Agus, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas persoalan pembangunan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.

"Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu, terkait adanya permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang ditemukan penggunaan barang bekas," kata Agus.

Ia menegaskan, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Sebab, proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung, sehingga setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun penggunaan anggarannya.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut dengan melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap perkembangan pekerjaan. DPRD juga akan mengevaluasi bagian-bagian konstruksi yang dinilai bermasalah untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Agus bahkan meminta bagian pekerjaan yang ditemukan bermasalah segera dilakukan pembongkaran dan perbaikan. Langkah tersebut dinilai penting agar konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi tidak dibiarkan dan kemudian menimbulkan persoalan yang lebih besar setelah proyek selesai.

"Sesuai aturan yang ada dan berdasarkan verifikasi di lapangan, kami meminta dilakukan pembongkaran dan perbaikan untuk disesuaikan dengan spesifikasi yang ada," tegasnya.

Menurut Agus, kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Terlebih, pembangunan trotoar berada di ruang publik dan akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Ia mengingatkan, pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung bukan sekadar persoalan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Setiap proyek yang dibangun pemerintah juga menjadi bagian dari wajah dan citra Kota Bandar Lampung di mata masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh DPRD, pemerintah daerah, pelaksana pekerjaan maupun masyarakat.

"Zaman sekarang semua proyek bisa diakses publik dan sudah terbuka secara umum. Siapa saja bisa melihat. Maka dari itu, semua pekerjaan harus dilakukan sesuai spesifikasinya karena ini merupakan wajah pembangunan Kota Bandar Lampung," ungkap Agus.

Ia berharap temuan di lapangan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga tidak mengganggu target pembangunan maupun merugikan masyarakat. DPRD juga akan terus memantau proses perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, memiliki pagu anggaran sekitar Rp22 miliar.

Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut tercatat sekitar Rp21,99 miliar. Anggaran pembangunan bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung yang diperoleh melalui skema pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, DPRD menilai kualitas dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting yang harus dipastikan sejak proses konstruksi hingga proyek tersebut rampung. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved