Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Selatan Ikut Rapat Empat Kementerian, Bahas Retribusi Bangunan
Lampungpro.co, 05-Mar-2022

Febri Arianto 1102

Share

DPRD Lampung Selatan Saat Ikuti Rapat Virtual Bersama Empat Kementerian | Lampungpro.co/Dok DPRD

KALIANDA (Lampungpro.co): Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, mengikuti kegiatan rapat bersama empat kementerian secara virtual, Jumat (4/3/2022). Rapat tersebut, membahas surat edaran bersama (SEB) empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ada pun narasumber dalam rapat tersebut, berasal dari perwakilan empat kementerian yakni Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, membahas tentang pemerintah daerah harus segera melaksanakan layanan PBG. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Lalu penyusunan Perda retribusi PBG, paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemda menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi PBG.

Daerah yang memiliki Perda izin mendirikan bangunan (IMB), sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang bangunan gudang, masih tetap dilakukan pungutan retribusi IMB, hingga ditetapkanya Perda pajak dan retribusi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Lalu pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah, dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Sementara Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas pengaturan retribusi daerah, bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan untuk efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi, kemudahan berusaha, namun tetap menjaga penerimaan pendapatan anggaran daerah (PAD). Lalu Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, memaparkan terkait fitur pengembagan SIMBG.

Terakhir, ada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah, dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Lalu evaluasi raperda, hingga pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved