BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, dalam waktu dua hari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Minggu - Senin (17-18/11/2024).
Ada pun penggagalan peredaran narkoba tersebut yakni enam paket sabu ukuran besar dan 11 Kg ganja yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pertama diungkap peredaran enam paket sabu pada Minggu (17/11/2024).
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua pelaku yakni wanita AZ (25) dan lelaki MP (18) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, dengan menggunakan bus.
"Lalu tim bergerak cepat memeriksa Bus Putra Pelangi, yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, hingga ditemukan enam plastik berisi kristal putih isi sabu yang disembunyikan di badan kedua tersangka," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Dari pemeriksaan, pelaku perempuan AZ mengaku sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan MP diduga menjadi kurir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4107
Lampung Selatan
1223
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia