Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Hari, Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Ganja dan Enam Paket Sabu di Bakauheni, Empat Pelaku Diciduk
Lampungpro.co, 21-Nov-2024

Febri 111

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, dalam waktu dua hari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Minggu - Senin (17-18/11/2024).

Ada pun penggagalan peredaran narkoba tersebut yakni enam paket sabu ukuran besar dan 11 Kg ganja yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pertama diungkap peredaran enam paket sabu pada Minggu (17/11/2024).

"Dalam kasus ini, kami menangkap dua pelaku yakni wanita AZ (25) dan lelaki MP (18) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, dengan menggunakan bus.

"Lalu tim bergerak cepat memeriksa Bus Putra Pelangi, yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, hingga ditemukan enam plastik berisi kristal putih isi sabu yang disembunyikan di badan kedua tersangka," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari pemeriksaan, pelaku perempuan AZ mengaku sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan MP diduga menjadi kurir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4107


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved