Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pengedar Sabu di Tulangbawang Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 04-Mar-2017

Lukman Hakim 1548

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dua tersangka pengedar sabu ditangkap unit Reskrim Polsek Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung Sabtu (4/3/17). Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian transaksi barang haram itu.

Saat itu, aparat melihat dua pemuda yang akan menjual sabu di Pasar Kampung Pasiranjaya,  Kecamatan  Denteteladas, Tulangbawang, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, polisi mendapatkan lima paket sabu dan delapan plastik kosong untuk paket sabu. Keduanya sudah lama dicurigai sebagai penjual narkoba. Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Reskrim Bripka Faisal Anuwar, kata Kapolsek Gedungmeneng, mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Wibowo.  

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polsek Gedungmeneng guna melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Dan, polisi juga masih mendalami darimana kedua pemuda itu mendapatkan barang haram itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun. (*/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11592


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved