TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dua tersangka pengedar sabu ditangkap unit Reskrim Polsek Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung Sabtu (4/3/17). Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian transaksi barang haram itu.
Saat itu, aparat melihat dua pemuda yang akan menjual sabu di Pasar Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, polisi mendapatkan lima paket sabu dan delapan plastik kosong untuk paket sabu. Keduanya sudah lama dicurigai sebagai penjual narkoba. Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Reskrim Bripka Faisal Anuwar, kata Kapolsek Gedungmeneng, mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Wibowo.
Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polsek Gedungmeneng guna melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Dan, polisi juga masih mendalami darimana kedua pemuda itu mendapatkan barang haram itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11592
Humaniora
493
Bandar Lampung
593
182
17-Jul-2025
178
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia