Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pengedar Sabu di Tulangbawang Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 04-Mar-2017

Lukman Hakim 1539

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dua tersangka pengedar sabu ditangkap unit Reskrim Polsek Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung Sabtu (4/3/17). Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian transaksi barang haram itu.

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polsek Gedungmeneng guna melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Dan, polisi juga masih mendalami darimana kedua pemuda itu mendapatkan barang haram itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20� tahun. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22221


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved