Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Rekannya Ditangkap Usai Curi Motor, Pria Asal Tanggamus ini Serahkan Diri ke Polsek Pagelaran Pringsewu
Lampungpro.co, 26-Sep-2024

Amiruddin Sormin 411

Share

Tormisi Saputra (36), pelaku pencurian sepeda motor saat pemeriksaan di Mapolsek Pagelaran. POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Tormisi Saputra (36), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga Pagelaran, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Rabu (25/9/2024) siang. Pria yang akrab disapa Tormizi ini merupakan warga Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Tormizi mengaku tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian, terutama setelah dua rekannya Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap aparat kepolisian. Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran. “Benar, Rabu siang kemarin, seorang DPO pelaku pencurian bernama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” ujar AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (26/9/2024) siang.

AKP Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap di rumahnya.

"Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri. Dia berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri. “Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu, yang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan adil. AKP Sudirman mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. "Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved