Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Limau Tanggamus
Lampungpro.co, 31-Mar-2017

Lukman Hakim 1535

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): DH (19), tersangka pengguna narkoba, ditangkap aparat Polsek Limau, saat berada di rumah HS (24), di Dusun Gunungaji, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Kamis (30/3/17) malam. Dari tangan DH polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu, klip plastik berisi sabu, klip plastik sisa pakai, tiga masih terdapat sabu, empat jarum suntik, empat potongan pipet, dan tiga korek api gas. Selain itu pisau merek kiwi brand, paku, botol merk grand, rokok merk Sampoerna, kertas alumunium foil, HP Nokia, dan uang tunai Rp150 ribu, kata Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar, Jumat (31/3/2017).

Kapolsek juga menjelaskan tersangka ditangkap atas informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di pekon setempat. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.30 WIB dan mengamankan dua saksi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna menentukan penydikan lebih lanjut dan menunggu hasil tes urine keduanya, kata Iptu Rukmanizar.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan lengkap dan hasil tes urine, keduanya ditahan di Polsek Limau selama 3 X 24 jam sampai ditentukan status keduanya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah diketahui identitasnya. Karena, saat dilakukan penggerebegan dia melarikan diri dari rumah tersebut, kata dia. (*/PRO2)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2108


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved