TANGGAMUS (Lampungpro.com): DH (19), tersangka pengguna narkoba, ditangkap aparat Polsek Limau, saat berada di rumah HS (24), di Dusun Gunungaji, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Kamis (30/3/17) malam. Dari tangan DH polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yaitu, klip plastik berisi sabu, klip plastik sisa pakai, tiga masih terdapat sabu, empat jarum suntik, empat potongan pipet, dan tiga korek api gas. Selain itu pisau merek kiwi brand, paku, botol merk grand, rokok merk Sampoerna, kertas alumunium foil, HP Nokia, dan uang tunai Rp150 ribu, kata Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar, Jumat (31/3/2017).
Kapolsek juga menjelaskan tersangka ditangkap atas informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di pekon setempat. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.30 WIB dan mengamankan dua saksi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna menentukan penydikan lebih lanjut dan menunggu hasil tes urine keduanya, kata Iptu Rukmanizar.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan lengkap dan hasil tes urine, keduanya ditahan di Polsek Limau selama 3 X 24 jam sampai ditentukan status keduanya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah diketahui identitasnya. Karena, saat dilakukan penggerebegan dia melarikan diri dari rumah tersebut, kata dia. (*/PRO2)
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2108
Tulang Bawang
645
Tulang Bawang
635
AGROBISNIS
538
Lampung Selatan
1919
Bandar Lampung
3796
191
28-Jun-2025
198
28-Jun-2025
182
28-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia